Kuliah Hukum-Hukum Revolusi
PENGANTAR
Revolusi adalah perubahan yang cepat atas susunan masyarakat, ia terdiri dari ribuan katalisator yang mengubah keadaan. Dalam revolusi perubahan keadaan bergerak sangat cepat bisa dalam hitungan jam. Dalam sejarah Indonesia modern Revolusi atas susunan masyarakat hanya terjadi dua kali dan ini menelan korban yang luar biasa. Pertama : Revolusi Egaliter 1945 dan Kedua, Revolusi Elitis 1965.
Pada hakikatnya revolusi adalah mengubah pola pikir, mobilitas status sosial, mengubah susunan logika yang terbangun mapan, mengubah kebudayaan, mengubah arus informasi dan yang paling penting revolusi adalah mengubah : PETA MODAL. Tentang peta modal inilah yang tidak pernah dibahas baik dalam hukum-hukum revolusi Lenin, hukum-hukum revolusi Mao atau hukum-hukum revolusi Sukarno baik Lenin, Mao dan Sukarno bergerak dan terpaku pada mobilitas sosial saja, mereka tidak mendefinisikan pemetaan gerak Modal sehingga revolusi mereka penuh propaganda tapi gagal memasukkan konstelasi gerak modal sehingga mereka kerap terjebak pada persoalan-persoalan budaya, persoalan-persoalan logistik dan persoalan-persoalan wilayah (geopolitik) mereka gagal memenuhi analisa perkembangan masyarakat yang ditentukan hanya dan oleh hanya satu soal : MANUSIA.
Di Indonesia tahun 1998 adalah bukan tahun revolusi, tapi tahun gagalnya rezim masyarakat tertutup menahan gempuran arus informasi yang dikembangkan oleh Internasionalisme Liberal lewat Internet, Asimetri Informasi tidak lagi monopoli Cendana and his gang tapi sudah dipancarkan lewat beberapa fraksi yang pecah kongsi dengan Cendana seperti : Militer, Cendikiawan dan Agamawan. Pemeran utama dalam reformasi 1998 tetaplah orang-orang yang dibesarkan oleh rezim Suharto, dibesarkan oleh modal Suharto dan dibesarkan oleh logika-logika Suharto. Terlepas dari habisnya kelompok cendikiawan yang dibabat Suharto sejak penangkapan besar-besaran mereka di tahun 1968 dan pembuangan mereka ke Pulau Buru sampai pembebasan mereka 1978-1982 sehingga Indonesia hanya menyisakan intelektual humanis berlagak liberal yang jelas sejak Malari 1974 Intelektualitas diluar arus Suharto nyaris tidak ada kecuali suara-suara rakyat yang tidak sistematis sifatnya.
Ini menjadi jelas bagi kita bahwa selama sepuluh tahun ini sesungguhnya kita mengalami transfer of authority semu, sebuah perpindahan kekuasaan dari panggung Suharto yang teatrikal, penuh drama, taat narasi ke panggung lawak yang konyol, sarkastis, penuh adegan slapstick dan diselingi pertunjukan sulap. Dan sebagai gerak sejarah yang alami maka intermezzo panggung lawak ini akan berakhir menuju panggung yang sesungguhnya : Cerita Inti. Masalahnya cerita inti sejarah kita bergerak kemana : Melanjutkan Cerita Suharto apa Cerita Sukarno atau Menuju Sesuatu yang tak pasti? Inilah problema yang dihadapi bangsa ini sementara perpindahan panggung ini jelas membutuhkan perubahan total di masyarakat, dan inilah arti penting untuk menyadari ‘HUKUM-HUKUM REVOLUSI’. Hukum-hukum revolusi adalah sebuah gerakan modus untuk menguasai keadaan, membimbing keadaan dan menciptakan bangunan keadaan. Ini harus terstruktur sepenuhnya dan tidak acak, bila acak maka masyarakat akan kehilangan pegangan. Tapi hukum-hukum revolusi tidak boleh menyentuh jiwa dari masyarakat yaitu : hubungan-hubungan batin yang akan menyebabkan trauma, bila ini terjadi maka kita akan mengulangi masa penuh trauma seperti yang dilakukan Suharto ketika membentuk masyarakatnya seraya bertanggung jawab atas pembantaian 3 juta nyawa, pecahnya hubungan keluarga-keluarga, rusaknya hati nurani dan membentuk masyarakat paranoid.
Hukum-hukum revolusi Pertama harus mengantarkan pada manusia Indonesia pada : Pembebasannya, sebuah bangunan yang diinginkan oleh mimpi, oleh alasan dan oleh gerak intelektual seperti yang ditasbihkan pada Pembukaan Konstitusi 1945. Pembukaan inilah definisi bangsa Indonesia. Tidak bisa tidak, kecuali bangsa ini membubarkan Republik Indonesia yang dinotariskan pada rumah Sukarno di Pegangsaan. Konstitusi ini adalah kesepakatan bersama atas definisi mimpi membentuk bangsa itu.
Kedua, hukum-hukum revolusi tidak boleh lepas dari situasi keilmiahannya, ilmiah adalah syarat paling utama membentuk masyarakat modern. Ilmiah adalah satu-satunya pilihan dalam menentukan pilihan masyarakat yang kritis dan menempatkan manusia pada kemanusiaannya. Agen-agen revolusi yang berada dalam lingkaran dalam revolusi adalah manusia-manusia yang sudah tersadarkan intuisi keilmiahannya, ia tidak boleh menjadi bagian dari tahayul, bagian dari irasional dan muncul diluar logika-logika kemanusiaan maka bila ini terjadi revolusi hanya mengantarkan manusia pada satu lembah yaitu : Masyarakat Mitos. Masyarakat Mitos ini adalah penghalang pertumbuhan sehat masyarakat dan percaya atau tidak selama 60 tahun lebih kemerdekaan Indonesia, kita terjebak pada masyarakat mitos itu. Dan puncak dari mitologi itu adalah : SAKRALITAS KEKUASAAN.
Pembongkaran sakralitas kekuasaan sudah dilakukan pada reformasi 1998 tapi justru membangun sakralitas kekuasaan yang baru yaitu : Agen Modal. Agen-agen modal yang tumbuh pada tahun 1980-an ini seperti cerita Machiavelli pada Pangeran Medici tentang Pangeran-Pangeran Perancis yang berkuasa disetiap wilayahnya sehingga kekuasaan Perancis mudah dikuasai tapi tidak mudah di’absolutkan’. Agen-agen modal inilah yang juga menentukan siapa Raja, siapa Bandit. Mereka menjadi pemegang konsorsium Republik dan berhak atas seluruh klaim nasional. –Tapi perlu diingat panggung yang mereka selenggarakan masih lemah karena mereka bergantung pada modal asing, mereka bergantung pada pasar uang asing dan mereka bergantung pada konstelasi gerak uang yang berputar. Inilah tumit Achilles mereka, sementara hak daulat modal bisa dibangun oleh jutaan manusia Indonesia yang bergerak di Pasar-Pasar, yang bergerak di sektor menengah, oleh pengusaha-pengusaha kecil menengah dan oleh kaum intelektual yang tumbuh di tepi-tepi kota dan desa. Kelompok inilah yang kelak akan meruntuhkan dan membawa Indonesia ke panggung berikutnya.
Teori yang saya uraikan pada paragraf diatas sudah cukup masuk dalam hukum revolusi pertama ciptaan Sukarno : ‘Menentukan lawan dan kawan’. Tapi demarkasi ini tidak akan semudah Sukarno dalam mendefinisikan siapa lawan, siapa kawan. Tidak akan semudah ciptaan redaksional Kontrarevolusi, kontrev, si kepala batu tapi dengan mengimajinasikan lawan dan kawan berarti kita sudah masuk pada fase awal perubahan dan ini menjadi panduan sebelum masuk ke dalam hukum-hukum Revolusi yang akan saya uraikan nanti tapi sebelumnya saya akan sodorkan Prolog kepada anda : masyarakat otentik apa yang sudah terbangun di Indonesia. Hal ini sebagai pengantar panggung masyarakat mana yang akan kita pilih, revolusi jenis apa yang akan kita mulai seandainya rezim SBY selesai sehingga kita bisa menentukan panggung kita, bisa menentukan narasi kita lalu kita mampu menentukan masa depan.
TEMA BESAR
Pengantar Hukum-Hukum Revolusi ini akan menjelaskan dulu apa tema besar dalam revolusi, seperti yang kita lihat selama sepuluh tahun ini bangsa ini tidak memiliki tema besarnya. Terutama sekali lima tahun belakangan dibawah kepemimpinan Rezim Peragu Susilo Bambang Yudhoyono. Tema besar yaitu : Lompatan Masyarakat, Lompatan kebudayaan, Lompatan cara berpikir dan Lompatan ekonomi dimana mustinya pemerintahan ini selama masa damai setelah Pemilu (2004-2009) membangun landasannya, tapi itu disia-siakan dan mereka bergembira atas ketidaktahuan mereka menyia-nyiakan waktu.
Mari kita lihat ke belakang tentang gerak sejarah kita, Indonesia dibangun dengan basis lompatan yang luar biasa. Coba catat : Dalam sepuluh tahun yaitu : 1945-1955 Indonesia bisa memimpin Bangsa-Bangsa Asia Afrika menemukan identitas nasionalnya, dalam sepuluh tahun Indonesia mampu menjadikan sebuah negara dengan sistem masyarakat yang saling bergesek tapi menuju pada arah persatuan yang solid. Namun lompatan besar sepuluh tahun itu terganggu oleh konstelasi politik Internasional yaitu : Tatanan Dunia Berdasarkan Blok. Blok Kanan dan Blok kiri pada dasarnya kedua blok ini adalah Imperialis, inilah yang mendasari Tan Malaka untuk mengucapkan kalimat terkenalnya : “Kita tidak mau menjadi budak Imperialis Amerika pun tidak mau menjadi Budak Moskow” lalu berdasarkan analisa ini maka Sukarno di tahun 1953, pada sebuah malam yang dingin ketika ia membacai buku-buku geopolitik dan mendalami lagi Ernst Renan, maka ia berkesimpulan : “Langkah Pertama adalah menyelamatkan wilayah modal Republik, langkah kedua adalah mendefinisikan pola Imperialisme baru sehingga kita bisa mendeteksinya sekaligus menciptakan gerakan perlawanannya”. Jelasnya definisi Sukarno ini masih abstrak sampai ia menemukan polanya di tahun 1958 saat Pesawat Pope jatuh maka Sukarno sudah menemukan alasannya dalam membentuk konsolidasi kekuasaan demi menyelamatkan politik modal. Ia membaca gejala bahwa Amerika Serikat akan masuk dalam garis geopolitik Indonesia.
Lalu lahirlah tema besar Sukarno, TRISAKTI : Politik Mandiri, Ekonomi Berdikari dan Berkebudayaan Otentik. Ini adalah tema luar biasa dan meloncati logika umum yang tidak dimengerti banyak orang.
Pada hakikatnya revolusi adalah mengubah pola pikir, mobilitas status sosial, mengubah susunan logika yang terbangun mapan, mengubah kebudayaan, mengubah arus informasi dan yang paling penting revolusi adalah mengubah : PETA MODAL. Tentang peta modal inilah yang tidak pernah dibahas baik dalam hukum-hukum revolusi Lenin, hukum-hukum revolusi Mao atau hukum-hukum revolusi Sukarno baik Lenin, Mao dan Sukarno bergerak dan terpaku pada mobilitas sosial saja, mereka tidak mendefinisikan pemetaan gerak Modal sehingga revolusi mereka penuh propaganda tapi gagal memasukkan konstelasi gerak modal sehingga mereka kerap terjebak pada persoalan-persoalan budaya, persoalan-persoalan logistik dan persoalan-persoalan wilayah (geopolitik) mereka gagal memenuhi analisa perkembangan masyarakat yang ditentukan hanya dan oleh hanya satu soal : MANUSIA.
Di Indonesia tahun 1998 adalah bukan tahun revolusi, tapi tahun gagalnya rezim masyarakat tertutup menahan gempuran arus informasi yang dikembangkan oleh Internasionalisme Liberal lewat Internet, Asimetri Informasi tidak lagi monopoli Cendana and his gang tapi sudah dipancarkan lewat beberapa fraksi yang pecah kongsi dengan Cendana seperti : Militer, Cendikiawan dan Agamawan. Pemeran utama dalam reformasi 1998 tetaplah orang-orang yang dibesarkan oleh rezim Suharto, dibesarkan oleh modal Suharto dan dibesarkan oleh logika-logika Suharto. Terlepas dari habisnya kelompok cendikiawan yang dibabat Suharto sejak penangkapan besar-besaran mereka di tahun 1968 dan pembuangan mereka ke Pulau Buru sampai pembebasan mereka 1978-1982 sehingga Indonesia hanya menyisakan intelektual humanis berlagak liberal yang jelas sejak Malari 1974 Intelektualitas diluar arus Suharto nyaris tidak ada kecuali suara-suara rakyat yang tidak sistematis sifatnya.
Ini menjadi jelas bagi kita bahwa selama sepuluh tahun ini sesungguhnya kita mengalami transfer of authority semu, sebuah perpindahan kekuasaan dari panggung Suharto yang teatrikal, penuh drama, taat narasi ke panggung lawak yang konyol, sarkastis, penuh adegan slapstick dan diselingi pertunjukan sulap. Dan sebagai gerak sejarah yang alami maka intermezzo panggung lawak ini akan berakhir menuju panggung yang sesungguhnya : Cerita Inti. Masalahnya cerita inti sejarah kita bergerak kemana : Melanjutkan Cerita Suharto apa Cerita Sukarno atau Menuju Sesuatu yang tak pasti? Inilah problema yang dihadapi bangsa ini sementara perpindahan panggung ini jelas membutuhkan perubahan total di masyarakat, dan inilah arti penting untuk menyadari ‘HUKUM-HUKUM REVOLUSI’. Hukum-hukum revolusi adalah sebuah gerakan modus untuk menguasai keadaan, membimbing keadaan dan menciptakan bangunan keadaan. Ini harus terstruktur sepenuhnya dan tidak acak, bila acak maka masyarakat akan kehilangan pegangan. Tapi hukum-hukum revolusi tidak boleh menyentuh jiwa dari masyarakat yaitu : hubungan-hubungan batin yang akan menyebabkan trauma, bila ini terjadi maka kita akan mengulangi masa penuh trauma seperti yang dilakukan Suharto ketika membentuk masyarakatnya seraya bertanggung jawab atas pembantaian 3 juta nyawa, pecahnya hubungan keluarga-keluarga, rusaknya hati nurani dan membentuk masyarakat paranoid.
Hukum-hukum revolusi Pertama harus mengantarkan pada manusia Indonesia pada : Pembebasannya, sebuah bangunan yang diinginkan oleh mimpi, oleh alasan dan oleh gerak intelektual seperti yang ditasbihkan pada Pembukaan Konstitusi 1945. Pembukaan inilah definisi bangsa Indonesia. Tidak bisa tidak, kecuali bangsa ini membubarkan Republik Indonesia yang dinotariskan pada rumah Sukarno di Pegangsaan. Konstitusi ini adalah kesepakatan bersama atas definisi mimpi membentuk bangsa itu.
Kedua, hukum-hukum revolusi tidak boleh lepas dari situasi keilmiahannya, ilmiah adalah syarat paling utama membentuk masyarakat modern. Ilmiah adalah satu-satunya pilihan dalam menentukan pilihan masyarakat yang kritis dan menempatkan manusia pada kemanusiaannya. Agen-agen revolusi yang berada dalam lingkaran dalam revolusi adalah manusia-manusia yang sudah tersadarkan intuisi keilmiahannya, ia tidak boleh menjadi bagian dari tahayul, bagian dari irasional dan muncul diluar logika-logika kemanusiaan maka bila ini terjadi revolusi hanya mengantarkan manusia pada satu lembah yaitu : Masyarakat Mitos. Masyarakat Mitos ini adalah penghalang pertumbuhan sehat masyarakat dan percaya atau tidak selama 60 tahun lebih kemerdekaan Indonesia, kita terjebak pada masyarakat mitos itu. Dan puncak dari mitologi itu adalah : SAKRALITAS KEKUASAAN.
Pembongkaran sakralitas kekuasaan sudah dilakukan pada reformasi 1998 tapi justru membangun sakralitas kekuasaan yang baru yaitu : Agen Modal. Agen-agen modal yang tumbuh pada tahun 1980-an ini seperti cerita Machiavelli pada Pangeran Medici tentang Pangeran-Pangeran Perancis yang berkuasa disetiap wilayahnya sehingga kekuasaan Perancis mudah dikuasai tapi tidak mudah di’absolutkan’. Agen-agen modal inilah yang juga menentukan siapa Raja, siapa Bandit. Mereka menjadi pemegang konsorsium Republik dan berhak atas seluruh klaim nasional. –Tapi perlu diingat panggung yang mereka selenggarakan masih lemah karena mereka bergantung pada modal asing, mereka bergantung pada pasar uang asing dan mereka bergantung pada konstelasi gerak uang yang berputar. Inilah tumit Achilles mereka, sementara hak daulat modal bisa dibangun oleh jutaan manusia Indonesia yang bergerak di Pasar-Pasar, yang bergerak di sektor menengah, oleh pengusaha-pengusaha kecil menengah dan oleh kaum intelektual yang tumbuh di tepi-tepi kota dan desa. Kelompok inilah yang kelak akan meruntuhkan dan membawa Indonesia ke panggung berikutnya.
Teori yang saya uraikan pada paragraf diatas sudah cukup masuk dalam hukum revolusi pertama ciptaan Sukarno : ‘Menentukan lawan dan kawan’. Tapi demarkasi ini tidak akan semudah Sukarno dalam mendefinisikan siapa lawan, siapa kawan. Tidak akan semudah ciptaan redaksional Kontrarevolusi, kontrev, si kepala batu tapi dengan mengimajinasikan lawan dan kawan berarti kita sudah masuk pada fase awal perubahan dan ini menjadi panduan sebelum masuk ke dalam hukum-hukum Revolusi yang akan saya uraikan nanti tapi sebelumnya saya akan sodorkan Prolog kepada anda : masyarakat otentik apa yang sudah terbangun di Indonesia. Hal ini sebagai pengantar panggung masyarakat mana yang akan kita pilih, revolusi jenis apa yang akan kita mulai seandainya rezim SBY selesai sehingga kita bisa menentukan panggung kita, bisa menentukan narasi kita lalu kita mampu menentukan masa depan.
TEMA BESAR
Pengantar Hukum-Hukum Revolusi ini akan menjelaskan dulu apa tema besar dalam revolusi, seperti yang kita lihat selama sepuluh tahun ini bangsa ini tidak memiliki tema besarnya. Terutama sekali lima tahun belakangan dibawah kepemimpinan Rezim Peragu Susilo Bambang Yudhoyono. Tema besar yaitu : Lompatan Masyarakat, Lompatan kebudayaan, Lompatan cara berpikir dan Lompatan ekonomi dimana mustinya pemerintahan ini selama masa damai setelah Pemilu (2004-2009) membangun landasannya, tapi itu disia-siakan dan mereka bergembira atas ketidaktahuan mereka menyia-nyiakan waktu.
Mari kita lihat ke belakang tentang gerak sejarah kita, Indonesia dibangun dengan basis lompatan yang luar biasa. Coba catat : Dalam sepuluh tahun yaitu : 1945-1955 Indonesia bisa memimpin Bangsa-Bangsa Asia Afrika menemukan identitas nasionalnya, dalam sepuluh tahun Indonesia mampu menjadikan sebuah negara dengan sistem masyarakat yang saling bergesek tapi menuju pada arah persatuan yang solid. Namun lompatan besar sepuluh tahun itu terganggu oleh konstelasi politik Internasional yaitu : Tatanan Dunia Berdasarkan Blok. Blok Kanan dan Blok kiri pada dasarnya kedua blok ini adalah Imperialis, inilah yang mendasari Tan Malaka untuk mengucapkan kalimat terkenalnya : “Kita tidak mau menjadi budak Imperialis Amerika pun tidak mau menjadi Budak Moskow” lalu berdasarkan analisa ini maka Sukarno di tahun 1953, pada sebuah malam yang dingin ketika ia membacai buku-buku geopolitik dan mendalami lagi Ernst Renan, maka ia berkesimpulan : “Langkah Pertama adalah menyelamatkan wilayah modal Republik, langkah kedua adalah mendefinisikan pola Imperialisme baru sehingga kita bisa mendeteksinya sekaligus menciptakan gerakan perlawanannya”. Jelasnya definisi Sukarno ini masih abstrak sampai ia menemukan polanya di tahun 1958 saat Pesawat Pope jatuh maka Sukarno sudah menemukan alasannya dalam membentuk konsolidasi kekuasaan demi menyelamatkan politik modal. Ia membaca gejala bahwa Amerika Serikat akan masuk dalam garis geopolitik Indonesia.
Lalu lahirlah tema besar Sukarno, TRISAKTI : Politik Mandiri, Ekonomi Berdikari dan Berkebudayaan Otentik. Ini adalah tema luar biasa dan meloncati logika umum yang tidak dimengerti banyak orang.
(Bersambung : TRISAKTI DAN TEMA BESAR PENGHANCURAN POLITIK MODAL)
0 comments:
Post a Comment